Jumat, 05 September 2014

Browse Manual » Wiring » » » » » » PSSI LPI dan Surat Palsu

PSSI LPI dan Surat Palsu

Saya baru baca berita heboh lagi seputar perseteruan Perserikatan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Liga Primer Indonesia (LPI). Kali ini mengenai adanya surat dari Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 11 Januari 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PSSI, yang pada pokoknya merestui PSSI untuk menindak semua klub, pelatih, pengurus, ofisial, pemain dan agen yang terlibat di LPI karena dianggap melanggar Statuta FIFA.

Beberapa kalangan meragukan keaslian surat dari FIFA tersebut. Dari soal keengganan pihak PSSI untuk memberikan salinan surat tersebut kepada media massa, begitu cepatnya respon FIFA terhadap surat yang dikirim oleh PSSI, sampai dengan kesalahan tata bahasa yang tidak perlu dalam beberapa kalimat di surat tersebut.

Saya tidak akan membahas lagi tentang palsu tidaknya surat FIFA tersebut. Saya lebih tertarik untuk membahas segi hukum pembuktian terhadap dugaan pemalsuan surat FIFA tersebut.

Pemalsuan Surat

Menurut Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Bagi pemakai surat palsu tersebut juga diancam dengan pidana penjara yang sama dengan pembuatnya.

Apabila aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat dari FIFA tersebut, maka setidaknya akan dikaji dulu pemenuhan unsur-unsur dari Pasal 263 ayat (1) KUHP tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. harus dapat dibuktikan bahwa FIFA memang tidak pernah membuat surat tertanggal 11 Januari 2011 tersebut, sehingga benar ada orang yang membuat surat palsu;
  1. harus dapat dibuktikan bahwa surat palsu tersebut menimbulkan hak bagi PSSI untuk menindak klub, pelatih, pengurus, ofisial, pemain dan agen yang terlibat di LPI, atau surat palsu tersebut akan dijadikan bukti untuk melakukan tindakan disiplin tersebut;
  1. harus dapat dibuktikan bahwa PSSI memang bermaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat FIFA tersebut untuk melakukan tindakan disiplin tersebut; dan
  1. harus dapat dibuktikan bahwa pemakaian surat FIFA palsu itu dapat menimbulkan kerugian bagi klub, pelatih, pengurus, ofisial, pemain dan agen yang terlibat di LPI.

Apabila seluruh unsur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dapat dibuktikan maka pembuat surat palsu tersebut dapat diancam pidana penjara maksimum 6 (enam) tahun. Apabila satu saja unsur dalam pasal tersebut tidak dapat dibuktikan maka hal itu dapat menggugurkan ancaman pidana pemalsuan surat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar